Jakarta Hari Ini
DAFTAR Jalan dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Dimulai Hari Ini Senin (3/8/2020)
Inilah daftar jalan dan waktu pemberlakuan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat di DKI Jakarta.
Editor:
Handhika Dawangi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
Ada di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap dimulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Sedangkan waktu pemberlakuannya setiap hari Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB.
Sore: 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
Tags
info Jakarta Hari Ini
Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2020
kabar terbaru Jakarta Hari Ini
kabar terbaru Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 202
Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta
daftar jalan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jaka
25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap
rincian waktu ganjil genap
Berita Terkait