Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung: Yang Bersangkutan Sudah Menerima Hukuman

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Editor: Rizali Posumah
Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman disiplin telah diberlakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran ulahnya bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri.

Hukuman disiplin ini sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

"Yang bersangkutan sudah menerima hukuman," kata Hari.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan. Jika menerima hukuman, Hari mengatakan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan hukuman tersebut.

"Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan cek besok di Pengawasan," ucap dia.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.

Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buronan.

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang pada kala itu masih buron.

“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tuturnya.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin atas tindakannya tersebut.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Sambangi Sitaro, Ini Pesan Kapolda Sulut

Hasil Penelitian: Antibodi Hewan Llama Bantu Obati Covid-19

Kecelakaan Maut Pengemudi Ojol Tewas Tabrak Mobil saat Menyalip, Langsung Tergeletak Tak Berdaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Sanksi untuk Jaksa Pinangki Tinggal Eksekusi".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved