Kasus Jaksa Pinangki
Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung: Yang Bersangkutan Sudah Menerima Hukuman
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang pada kala itu masih buron.
“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tuturnya.
Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin atas tindakannya tersebut.
Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
• Sambangi Sitaro, Ini Pesan Kapolda Sulut
• Hasil Penelitian: Antibodi Hewan Llama Bantu Obati Covid-19
• Kecelakaan Maut Pengemudi Ojol Tewas Tabrak Mobil saat Menyalip, Langsung Tergeletak Tak Berdaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Sanksi untuk Jaksa Pinangki Tinggal Eksekusi".