Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Gaji ke-13 2020 Bagi ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden, Kapan?

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Editor: Frandi Piring
Kolase Kompas TV
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 tahun ini tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan dikabarkan akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.

Dikutip dari Kompas.com, Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Andin memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020.
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020. (TribunJambi.com)

Namun, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved