Gaji 13
Gaji ke-13 2020 Bagi ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden, Kapan?
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13
Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari
stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.
Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.