Kasus Djoko Tjandra
DPR Didesak Gunakan Hak Angket untuk Kasus 'Joker' Djoko Tjandra
Desakan kepada DPR untuk segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.
Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.
Namun, akhirnya pada Kamis (30/7/2020) Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.
• Setelah Ditangkap, Bareskrim Polri Menyerahkan Djoko Sugiarto Tjandra Kepada Kejagung
• Jawaban dari Pertanyaan Mengapa Harus Kabareskrim yang Jemput Djoko Tjandra
• Kabar Brigjen Prasetijo Setelah Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Potret Penampakannya
Sumber: Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/11385711/icw-desak-dpr-gunakan-hak-angket-untuk-kasus-djoko-tjandra?page=all#page2