Kasus Djoko Tjandra
DPR Didesak Gunakan Hak Angket untuk Kasus 'Joker' Djoko Tjandra
Desakan kepada DPR untuk segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Desakan kepada pihak DPR dilakukan anggota Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Egi Primayogha untuk proses pengusutan kasus Djoko Tjandra.
Egi meminta DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan bisa keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang khususnya di penegakan hukum.
Bahkan, Djoko Tjandra mendapat julukan 'Joker' karena bisa bersembunyi selama itu dan mendapat bantuan dari 'orang kuat' dari Indonesia.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu.

Namun, ia tidak melihat kesigapan DPR tersebut dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra. Tentu hal ini merupakan ironi," ujarnya.
Egi mengingatkan, DPR pernah membuat beberapa hak angket untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hak angket KPK, lanjut dia, dibuat DPR saat nama-nama anggota DPR disebutkan dalam persidangan e-KTP.
"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ucap dia.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
• Menko Polhukam Tegas Kawal Djoko Tjandra, Harus Diberi Hukuman Baru, Pejabat Pelindungnya Siap-siap
• Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari Terancam Dicopot dari Jabatannya
• Jaksa Pinangki Disebut Tahu Sejumlah Oknum Polri dan Kejagung yang Kerja Sama dengan Djoko Tjandra

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.