Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Bolehkah PNS Mengecat Rambut Seperti Pasha Ungu? Ini Penjelasannya

Penampilan beda ditunjukan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu saat mengenakan seragam PNS.

Editor: Rhendi Umar
tribun style
Bolehkah PNS Cat Rambut Seperti Pasha Ungu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penampilan beda ditunjukan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu saat mengenakan seragam PNS.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni. Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut. 

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasha Ungu saat diwawancarai Kompas TV, Rabu (29/7/2020)
Pasha Ungu saat diwawancarai Kompas TV, Rabu (29/7/2020) (Kompas TV)

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok". Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan. Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved