Kasus Djoko Tjandra
Mengapa Bisa Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari Mudah Bertemu tanpa Terlacak BIN?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan buronan negara Djoko Tjandra kini masih menjadi misteri.
Pihak pemerintah hingga kini belum bisa memulangkan Djoko Tjandra.
Dalam kasunya ini, Djoko Tjandra menyeret sejumlah oknum di tanah air.
Djoko Tjandra adalah terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang telah menjadi buronan selama 11 tahun sejak 2009.
Beberapa waktu lalu, tiga pejabat polisi dicopot dari jabatannya setelah terbukti 'memberikan' surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Ketiga pejabat polisi tersebut, yakni Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Lantas baru-baru ini, sebuah foto seorang jaksa perempuan berfoto dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking jadi viral.
Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Namun setelah fotonya bersama dengan Djoko Tjandra viral, Jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya.
Lantas banyak yang bertanya mengapa seorang jaksa bisa dengan mudah bertemu dengan Djoko Tjandra yang telah menjadi buronan selama 11 tahun?
Padahal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri taik bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra yang sempat dikabarkan berada di Malaysia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan, tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ujarnya.
• Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka
• Kekayaan Djoko Tjandra yang Buat Dirinya Hidup Bebas Meski Berstatus Buron Sampai Bikin Malu Jokowi
Kemenlu Tak Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra
Juru Bicara Kementerian Luar ( Kemenlu) Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk memastikan keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra di Malaysia.
Ia mengatakan, Kemenlu baru mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buron.
Untuk itu, pihaknya akan menjalani serangkaian proses untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Bahwa informasi mengenai keberadaan Saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia," kata Faizasyah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (23/7/2020).
"Namun tentunya untuk bisa memastikan ini ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut," sambung dia.
Ia menyatakan, Kemenlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.
Kemenlu juga akan memfasilitasi para aparat penegak hukum melalui kerja sama hukum yang tersedia apabila dibutuhkan komunikasi antara Indonesia dengan Malaysia.
"Pada intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya, dan tentunya manakala proses yang melibatkan otoritas hukum di tanah air sudah memasuki proses hubungan lintas negara," kata Faizasyah.
"Namun di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," lanjut dia.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diduga Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni lalu.
"Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.
"Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
• Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari Berada di Indonesia, Kabur Gunakan Jet Pribadi
• Di Mata Najwa, Pengacara Djoko Tjandra Terdiam Ditanyai Najwa Shihab, Padahal Pertanyaannya Simpel
Tak Terlacak BIN
Hingga saat ini pun, keberadaan Djoko Tjandra juga tak bisa terlacak Badan Intelijen Negara (BIN).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan buron Djoko Tjandra.
Menurit Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jadi cerminan tidak optimalnya kinerja lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan ini.
"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Bahkan, koruptor yang masih berkeliaran bukan hanya Djoko Tjandra.
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.
Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.
Kurnia mengatakan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dolar AS.
Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).
"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016.
"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.
Untuk itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan.
Pasalnya pria yang akrab disapa BG itu dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," katanya.
Kurnia mengatakan pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.
Sehingga, kata Kurnia, mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut.
Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, kata Kurnia, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.
"Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA] Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp7,4 triliun yang mana Rp2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri.
"Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN," katanya.
• Jaksa Sirna Malasari Viral Berfoto Bersama Buron Djoko Tjandra, Jabatan Dicopot, Kekayaannya Disorot
• Oknum Jaksa yang Temui Buron Djoko Tjandra 9 Kali Bolak-balik Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Sosoknya
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terlacak Kemenlu dan BIN selama 11 Tahun, Kok Bisa Jaksa Pinangki Mudah Temui Djoko Tjandra?, https://makassar.tribunnews.com/2020/07/30/tak-terlacak-kemenlu-dan-bin-selama-11-tahun-kok-bisa-jaksa-pinangki-mudah-temui-djoko-tjandra?page=all