Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Djoko Tjandra Ditangkap: Jaksa Pinangki Dicopot

Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY)
Berapa kekayaan buronan Djoko Tjandra? 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.

Mengenang Ajip Rosidi Sang Pujangga: Tengah Menulis Roman Manusia Indonesia

Dari informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.

"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7) malam.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.

"Ditunggu saja ya," pungkasnya.

Nelwan Harap Gaji ASN Diperhatikan, Kaget dengan Pernyataan Nuah

Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.

Buron kakap penggasak uang negara sebesar Rp 3 triliun itu kembali mencuat ke permukaan setelah diam-diam datang ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Djoko Tjandra lolos ke Indonesia berkat bantuan seorang jenderal bintang satu di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brijen Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo sudah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim. Bahkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka  dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Selain Prasetijo Utomo, Kejaksaan Agung juga telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran telah menemui Djoko Tjandra.

Jaksa Dicopot

Jaksa Pinangki dicopott dari jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7).

Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved