Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Djoko Tjandra Ditangkap: Jaksa Pinangki Dicopot

Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY)
Berapa kekayaan buronan Djoko Tjandra? 

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Huawei Bakal Luncurkan Smartphone Flagship Mate 40, Ini Bocoran Keunggulannya

Sementara Bareskrim Polri juga akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Argo mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan tiga saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," ujarnya.

Polri menetapkan tersangka pada Anita Kolopaking karena melanggar pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buron negara. (igman/tribunnetrowk/cep)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved