Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imam Firmadi

Sosok Imam Firmadi, Anggota DPRD yang Diduga Mencabut Kuku Warganya

Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Kompas.TV dan Pinterest
Muhammad Jefry Yono dan Imam Firmadi 

Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.

Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban, Sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.

Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.

5 Zodiak yang Selalu Mau Menerima Kekalahan, Zodiak ke-3 Adalah Tipikal yang Tak Mau Ambil Pusing

100 Pembelot Wanita Gagal Kabur dari Korut, Ini Perlakuan Mereka Alami dari Tentara dan Polisi

Anak Kepala Desa

Dikutip dari berbagai sumber Imam Firmadi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labuhan Batu Selatan sebagai anak kepala desa.

Di dalam poster-posternya dia menyematkan bahwa dia adalah anak Kepala Desa Pinang Damai bernama Tarman.

Ia pun melenggang jadi wakil rakyat dari Dapil 3 Torgamba A, yaitu Desa Pinang Damai, Desa Aek Batu, Desa Asam Jawa, Desa Bunut dan Desa Pangarungan

Pejelasan Polisi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Selain itu, oknum dewan itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.

Kapolres mengatakan, perkara ini telah dilaporkan korbannya dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved