Kasus Djoko Tjandra
Surat Izin Sakit Djoko Tjandra Tak Ikut Sidang Diragukan, Mengapa?
Surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.
Dia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.
"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.
Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.
"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Menolak PK
Tim Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan tim penasihat hukum.
Pernyataan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang peninjauan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).
“Bersama dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima dan tidak diteruskan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, saat memberikan keterangan di persidangan.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dia menjelaskan, SEMA itu mengatur pemohon peninjauan kembali, yaitu terpidana harus menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali.
Namun, kata dia, persidangan sudah berjalan selama satu bulan, Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan sidang.
“Kami berpendapat (sidang,-red) peninjauan kembali harus dihadiri pemohon. Sedangkan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir sekalipun. Maka majelis hakim harus menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak diterima,” ujar Ridwan.
Selain itu, dia tidak menyepakati keinginan Djoko Tjandra melalui tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan di persidangan memanfaatkan teknologi videoconference.
“Kami menyatakan tidak setuju persidangan secara online atau daring. Dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak melanjutkan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra dan berkas perkara tidak dilanjutkan Mahkamah Agung,” tambahnya.
• Di Mata Najwa, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pergi ke Rumah Lurah Grogol untuk Bikin KTP Djoko Tjandra
• Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka
• Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Sakit Djoko Tjandra Diragukan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/27/surat-sakit-djoko-tjandra-diragukan?page=all