Berita Nasional
7 Macam Pelat Nomor Bisa Kena Tilang Polisi hingga Berujung Denda di Operasi Patuh 2020
Operasi tersebut untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi patuh berlangsung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Operasi tersebut untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Juga, misalnya model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan bisa kena tilang.
Operasi Patuh sedang serentak dilaksanakan oleh Ditlantas Polri di seluruh Indonesia.
Perlengkapan kendaraan jadi satu di antara prioritas polisi untuk diberikan sanksi tilang dalam operasi ini.
Perlengkapan kendaraan juga termasuk lampu-lampu, hingga pelat nomor.
Pemerintah sudah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.
Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor,
diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan: