Berita Nasional
7 Macam Pelat Nomor Bisa Kena Tilang Polisi hingga Berujung Denda di Operasi Patuh 2020
Operasi tersebut untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Operasi Patuh 2020, Inilah 7 Macam Pelat Nomor yang akan Ditilang Polisi hingga Berujung Denda