Standardisasi Pejabat Perbendaharaan
KPPN Bitung Layani Sertifikasi Kompetensi : Independensi dan Profesionalitas Mengelola Keuangan APBN
Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artin
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artinya, setiap pejabat perbendaharaan harus profesional dan memenuhi kecakapan kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan keuangan. Pejabat perbendaharaan dituntut untuk memenuhi standar kompetensi dan senantiasa meningkatkan kompetensinya seiring dengan perkembangan kebijakan proses bisnis tata kelola keuangan dan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan tata kelola keuangan dari masa ke masa yang sangat dipengaruhi berkembangnya teknologi informasi secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:

Perkembangan tata kelola keuangan yang dipengaruhi oleh perkembangan proses bisnis dan teknologi informasi, menuntut sumber daya manusia pengelola keuangan yang memiliki kompetensi untuk beradaptasi dengan perkembangan dimaksud dalam rangka menjamin tersalurkannya dana APBN secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya diperlukan sebuah standardisasi kompetensi yang dapat dijadikan tolok ukur oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengangkat pejabat perbendaharaan yang tepat, yang memiliki persyaratan terpenuhinya kompetensi. Selain itu dengan adanya standar kompentensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, maka akan memberikan berbagai manfaat bagi pejabat perbendaharaan dan satuan kerja itu sendiri berupa:
1. Sebagai dasar perekrutan dan seleksi pejabat perbendaharaan
2. Dapat digunakan untuk penilaian kinerja, potensi dan penempatannya
3. Penentuan desain kerja dan jabatan
4. Dasar dalam pemberian kompensasi dan jenjang jabatan
5. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelatihan dan pengembangan SDM
6. Serta merupakan salah satu jalur karir pejabat perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan kewenangannya telah membuat berbagai kebijakan dalam hal pengembangan kapasitas pejabat perbendaharaan sebagai berikut:
1. Pembakuan standar kompetensi dalam bentuk regulasi
2. Penyusunan panduan teknis pejabat perbendaharaan
3. Program peningkatan kapasitas yang berkelanjutan
4. Pelaksanaan uji kompentensi
5. Pengembangan profesi melalui pembentukan jabatan fungsional bagi pejabat perbendarahaan.
A. Pembakuan Standar Kompetensi Dalam Bentuk Regulasi
Dalam beberapa tahun terkhir DJPb telah membakukan standar kompetensi untuk pejabat perbendaharaan sebagai berikut:
1. Standar kompetensi untuk Bendahara diatur melalui PMK No. 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas PMK No. 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satker Pengelola APBN.
Dalam pengaturan standar kompetensi bendahara telah diatur 6 Kompetensi Umum, 9 Kompetensi Inti untuk Bendahara Penerimaan, dan 18 Kompetensi Inti untuk Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian setiap Bendahara Penerimaan dituntut untuk menguasi 6 Kompetensi Umum dan 9 Kompetensi Inti. Sementara Bendahara Pengeluaran wajib menguasai 6 Kompetensi Umum dan 18 Kompetensi Inti. Kompetensi Umum merupakan kompetensi yang harus dikuasai oleh semua bendahara, sedangkan Kompetensi Inti disesuaikan dengan masing-masing jabatan bendahara baik Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran. Sementara itu untuk 18 Kompetensi Inti Bendahara Pengeluaran selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis satker di mana bendahara tersebut diangkat. Untuk satker BLU dan Non BLU, satker dalam negari dan satker luar negari, akan berbeda-beda tuntutan kompetensi inti yang dibutuhkan. Dengan diberlakukannya pengaturan ini, maka sejak 20 Januari 2020 seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu Pengeluaran harus lulus uji kompetensi untuk dapat diangkat dalam posisi jabatan tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Bendahara.
2. Standar Kompetensi untuk KPA, PPK dan PPSPM diatur melalui PMK Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Berdasarkan pengaturan standar kompetensi tersebut, KPA diwajibkan menguasi 11 kompetensi yang terdiri dari 2 Kompetensi Perencanaan, 5 Kompetensi Pelaksanaan dan 4 Kompetensi Pertanggungjawaban. Sedangkan PPK wajib menguasi 11 kompetensi yang terdiri dari 5 Kompetensi Perencanaan dan 6 Kompetensi Pelaksanaan. Sementara PPSPM dituntut untuk menguasi 3 Kompetensi Pelaksanaan.
B. Penyusunan Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan
Dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan dalam mengelola dana APBN, telah disusun buku panduan teknis pejabat perbendaharaan yang terdiri dari:
1. Buku Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran
2. Buku Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
3. Buku Panduan Teknis Kuasa Pengguna Aggaran
4. Buku Panduan Teknis Pejabat Pembuat Komitmen
5. Buku Panduan Teknis Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Kehadiran buku-buku tersebut merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan kemudahan kepada pejabat perbendaharaan untuk dapat memenuhi standar kompetensinya, sekaligus memberikan panduan dalam mengelola keuangan. Buku-buku dimaksud dapat diunduh secara gratis melalui aplikasi E-dukasi Peran di play store bagi pengguna smartphone Android.
C. Pelaksanaan Ujian dan Penilaian Kompetensi
Bagaimana pejabat perbendaharaan dan calon pejabat perbendaharaan mengikuti uji kompetensi agar mendapatkan sertifikat kompetensi? Dalam regulasi yang ditetetapkan oleh DJPb, pelaksanaan sertifikasi bendahara dapat dilakukan di Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) yang dalam hal ini ditetapkan KPPN Bitung sebagai salah satu UPS di tingkat daerah yang melayani uji kompetensi. Namun demikian, sejak implementasi penuh pelaksanaan sertifikasi bendahara dilakukan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, peserta wajib mengikuti diklat bendahara yang dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara. Adapun jadwal pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara saat ini dalam bentuk program E-learning Pelatihan Bendahara dengan Metode Syncrhronous akan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020.
Berbeda dengan pelaksanaan penilaian kompetensi untuk PPK dan PPSPM yang saat ini dalam masa peralihan, kegiatan penilaian kompetensi untuk satker mitra kerja KPPN Bitung dapat mendaftarkan dan pelaksanaannya dilaksanakan di KPPN Bitung. Semua layanan ujian atau penilaian kompetensi tidak dipungut biaya apapun (gratis) Adapun yang dibuka untuk penilaian kompetensi PPK dan PPSPM saat ini hanya melalui metode pengakuan terhadap sertifikat diklat dan sertifikat profesi yang telah dimiliki oleh PPK dan PPSPM serta mekanisme refreshment. Penilaian kompentensi PPK dan PPSPM dilakukan secara mandiri oleh peserta yang telah menggunakan teknologi informasi yang sangat mudah untuk dioperasikan.
D. Pendidikan Profesional Berkelanjutan
Program ini merupakan program wajib yang diperuntukan bagi pejabat perbendaharaan yang telah memiliki Sertifikat Bendahara, Sertifikat PPK, dan Sertifikat PPSPM. Program PPL merupakan program dalam rangka menjaga komptensi pejabat perbendaharaan yang dilaksanakan dalam bentuk Worskhop, Forum Grup Diskusi, Seminar, bahkan dalam bentuk kelas jarak jauh (melalui Kemenkeu Learning Center). Materi yang diperoleh melalui program PPL merupkan materi yang mendukung terjaganya kompetensi pejabat perbendaharaan. Sementara ini, Program PPL hanya dapat diikuti oleh Bendahara yang telah memiliki Sertifikat Bendahara, dimana pelaksanaannya hingga akhir tahun 2020 dan dilakukan secara online. Untuk dapat mengikuti Program PPL dimaksud bendahara dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/registrasipplbendahara atau dapat berkonsultasi ke KPPN Bitung.
E. Pengembangan profesi pejabat perbendaharaan
Apabila selama ini pejabat perbendaharaan atau semua SDM yang terlibat mengelola keuangan tidak memiliki karir yang jelas, maka dengan ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 53 dan 54 tahun 2018 yang mengatur pembentukan jabatan fungsional untuk pengelola keuangan, merupakan kabar yang menggembirakan. Hal ini menjadi jawaban atas anggapan bahwa pengelola keuangan hanya dibebankan tanggung jawab dan resiko yang besar, namun tidak memiliki jalur karir yang jelas. Dengan pengaturan ini, diharapkan seluruh pejabat perbendaharaan dan SDM yang terlibat mengelola keuangan dapat tersenyum lebar untuk memasuki rumah baru, karir baru sebagai pejabat fungsional.
Seperti apa meniti karir jabatan fungsional di bidang perbendaharaan dalam mengelola APBN? Nantikan jawabanya pada tulisan berikutnya: Kupas Tuntas Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan.