Terdakwa Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator: KPK dan LPSK Memberi Jalan
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah, Wahyu Setiawan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC. Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (volunteerism).
Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK. Dirinya menampik anggapan lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus tersebut. Nasution mengatakan pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.
• Bank Mandiri Tebar Virus Digital Entrepreneurship ke Generasi Muda
“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penetapan status JC” tegas Nasution.
Nasution menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain. UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. (ilham/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wahyu-di-gedung-kpk.jpg)