Terdakwa Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator: KPK dan LPSK Memberi Jalan
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah, Wahyu Setiawan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
• Prabowo dan Sri Mulyani Menteri Terbaik: Survei Charta Politika Terkait Kinerja Menteri
Melalui kuasa hukumnya, mantan komisioner KPU ini berjanji bakal membongkar kasus suap PAW anggota DPR yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Tak hanya itu, Wahyu juga bakal membeberkan mengenai kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya mempersilakan Wahyu untuk mengajukan diri sebagai JC. KPK, kata Ali, akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
• VIRAL VIDEO Gajah Ngamuk di Tengah Jalan, Seret & Injak-injak Motor Warga
Ali mengatakan, jika permohonan JC dikabulkan Majelis Hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan jika dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," katanya.
Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang kongkrit, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," katanya.
LPSK Persilakan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan siapapun mengajukan diri menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, tak terkecuali bagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang kini menyandang status terdakwa.
“Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan pers, Rabu (22/7).
Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC. Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (volunteerism).
Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK. Dirinya menampik anggapan lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus tersebut. Nasution mengatakan pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.
• Bank Mandiri Tebar Virus Digital Entrepreneurship ke Generasi Muda
“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penetapan status JC” tegas Nasution.
Nasution menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain. UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. (ilham/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wahyu-di-gedung-kpk.jpg)