Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis
Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon dan Nugroho diduga lalai dalam mengawasi jajarannya sehingga harus dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Argo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menelusuri kebenaran kabar lokasi persembunyian buronan Djoko Tjandra di daerahnya.
Selain itu, Polri juga melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.
"Sudah melakukan kegiatan berupaya melakukan penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan. Kita tunggu saja," kata Argo.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagai pihak yang mengajukan permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki pelanggaran lebih berat dibandingkan Brigjen Prasetijo.
• CHORD Gitar dan Lirik Lagu Aku Ikhlas - Aftershine dan Damara De, Sak Jembare Segoro
Sebab, Brigjen Nugroho sebagai pihak yang mengeluarkan surat yang menginformasikan pihak Imigrasi tentang sudah terpusnya red notice Djoko Tjandra. (tribun network/igm/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/buronan-djoko-tjandra-23.jpg)