Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis
Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
• Terdakwa Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator: KPK dan LPSK Memberi Jalan
Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan di kantor pusat interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu, siapa yang menghapus? Adalah dari markas besar interpol di Lyon Prancis," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7).
Tidak adanya nama Djoko Tjandra dalam red notice Polri membuat yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia. Bahkan, dia bisa membuat KTP elektronik dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.
Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".
Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.
Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak Kejaksaan Agung mengajukan pada 2009.
• Prabowo dan Sri Mulyani Menteri Terbaik: Survei Charta Politika Terkait Kinerja Menteri
Adapun surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo tertanggal 5 Mei 2020 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, bukan berisi permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Argo menegaskan, surat tersebut hanya untuk memberi informasi mengenai terhapusnya red notice Djoko Tjandra. “Kalau surat yang dikirim Pak Sekretrasi NCB itu menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya (Djoko Tjandra) sudah terhapus,” ujarnya.
Meski begitu, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dicopot jabatannya terkait masalah buronan Djoko Tjandra ini.
"Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter. Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik di sana," pungkasnya.
Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi. “Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.
Argo menolak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/buronan-djoko-tjandra-23.jpg)