Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

KABAR BAIK! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Bulan Agustus, Total Anggaran Rp 28,5 Triliun

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 lalu.

Editor: Maickel Karundeng
(via Tribunnews)
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 

Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020 terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu orang per hari untuk golongan III.

Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per orang per hari. (Tribunnews/van/wly)

 LOWONGAN KERJA Bank BCA, Ada Program MDP hingga IT Trainee, Simak Syaratnya

Berita ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul https://lampung.tribunnews.com/2020/07/22/gaji-ke-13-pns-cair-agustus-eselon-ii-tidak-dapat?page=all

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved