Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

KABAR BAIK! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Bulan Agustus, Total Anggaran Rp 28,5 Triliun

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 lalu.

Editor: Maickel Karundeng
(via Tribunnews)
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Setelah melalui proses yang panjang terkait kapan akan disalurkan gaji-13, akhirnya pemerintah siap menyalurkan.

Informasi tersebut tentu saja jadi angin segar kepada seluruh PNS yang ada di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat mereka.

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.

Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan.

Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved