Gibran Rakabuming
Singgung Gibran Bisa Jadi Calon Tunggal, Refly Harun: Siapapun yang Lawan Klan Jokowi Akan Kalah
Gibran yang kini menjadi sorotan publik bahkan pengamat politik, seperti yang diketahui Gibran maju jadi Calon Wali Kota pada Pilkada Solo nanti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gibran yang kini menjadi sorotan publik bahkan pengamat politik.
Seperti yang diketahui Gibran maju jadi Calon Wali Kota pada Pilkada Solo nanti.
Terkait hal tersebut dari Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi hal itu.
• SELAMAT, Pencairan Gaji ke-13 PNS Akhirnya Diumumkan Sri Mulyani
• RAMALAN ZODIAK KEUANGAN Hari Ini, Aries Rencanakan Pengeluaran, Cancer Banyak Biaya untuk Renovasi
• Oknum PNS yang Menipu Mahasiswi Cantik Ini Terancam Mendapat Sanksi Berat

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Solo 2020.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Selasa (21/7/2020).
Diketahui DPP PDIP mengusung Gibran berpasangan dengan Teguh Prakosa, serta didukung Golkar, PAN, Gerindra, dan PSI.
Pasangan tersebut berpotensi menjadi calon tunggal di Kota Solo karena satu-satunya oposisi, PKS, tidak cukup memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon.
Menanggapi hal itu, Refly menyoroti kemungkinan Gibran bersaing melawan 'kotak kosong'.
Ia menilai kini sulit bagi PKS untuk mengajukan calon wali kota.
"Kalau semua partai mendukung Gibran, PKS ya mendukung GIbran juga. Kalau pengertian suara umat adalah suara rakyat, maka semuanya mencalonkan Gibran," komentar Refly Harun.
Ia menyebutnya sebagai paradoks kontes pemilihan umum di Indonesia.
"Bagaimana mungkin ada pemilihan langsung tapi calonnya cuma satu?" tanya Refly.
Refly kemudian menyamakan kondisi tersebut dengan pemilihan umum selama masa pemerintahan Soeharto.
Seperti diketahui, selama bertahun-tahun Soeharto terpilih sebagai calon tunggal dalam Sidang Umum MPR.
"Seperti pemilihan Presiden Soeharto di setiap Sidang Umum MPR saja. Mulai MPR tahun 1973, 1978, 1988, kemudian 1993, 1998, akhirnya mengundurkan diri selalu dengan mekanisme calon tunggal," katanya.