Kasus Penipuan
Oknum PNS yang Menipu Mahasiswi Cantik Ini Terancam Mendapat Sanksi Berat
Tipu mahasiswi dengan menjanjikan menjadi PNS, kini dikabar oknum PNS pemkot terancam mendapat sanksi berat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tipu mahasiswi dengan menjanjikan menjadi PNS.
Kini dikabar oknum PNS pemkot terancam mendapat sanksi berat.
Terkait hal tersebut Mahasiswi yang Ditipu Oknum PNS Minta Uang Rp 24 Juta Hasil Tabungan Keluarga dan Nenek Dikembalikan.
• 2 Faktor Ini Dorong Elektabilitas Gibran, Jika Tidak ada Hal Itu Refly Harun: Menang atau Tidak?
• HEBOH Gadis Berusia 16 Tahun Dihamili Ayah Tiri, Ternyata Atas Sepengetahuan Ibu Kandungnya
• Demo di Kantor Anies Baswedan, Karyawan Hiburan Malam Bawa Spanduk Kami Janda Butuh Biaya Hidup

Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI terancam diganjar sanksi berat.
Pegawai yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi canti bernama Fadilah (19).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pemkot Tangerang terkait persoalan tersebut.
"Ancamannya sanksi berat. Bisa diberhentikan," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya saat ini pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jajaran BKSDM Pemkot Tangerang juga sudah melakukan penelusuran dalam kasus ini.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan sering bolos kerja," ucapnya..
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata FI kerap tak berada di kantor lantaran banyak yang mencarinya.
"Ada sejumlah orang yang mencarinya untuk menagih utang," kata Suhud.
Suhud mengaku bahwa pihaknya juga mendapati sejumlah bukti - bukti dalam perkara ini. Seperti bukti kwitansi sebagai alat transaksi penipuan tersebut.
"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang. Jelas ini pelanggaran yang sangat berat, bahkan ada unsur pidana," ungkapnya.