Jaksa Agung Pelototi Mobilisasi ASN Saat Pilkada
Mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pilkada serentak rawan terjadi, begitu pula praktik politik uang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pilkada serentak rawan terjadi, begitu pula praktik politik uang dan kampanye hitam dengan membawa isu SARA. Karena itu Kejaksaan akan mengawasi hal-hal tersebut.
• Jaksa Agung dan Pengejaran Buron Djoko Tjandra: Saya Libas kalau Ada Jaksa Terlibat
"Pengalaman menunjukkan bahwa pilkada yang kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang akan timbul dalam pilkada yang akan datang yang pertama adalah kampanye hitam dengan memanfaatkan kepentingan SARA," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin(20/7).
"Kemudian mobilisasi ASN serta petahana guna mendapatkan mayoritas dalam pemilihannya. Masifnya praktik politik uang yang sangat memerlukan pengawasan kita bersama," tambahnya.
Burhanuddin menjelaskan pihaknya juga menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak.
“Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini berharap kerrja sama yang sangat baik ini bisa mewujudkan proses pemilu yang terbuka dan bersih. Baginya, hal tersebut bisa mencapai pemilihan berkualitas.
“Saya sambut baik kegiatan ini karena sangat penting dan sebagai landasan bersama dalam muluskan penyelengaraan pemilu,” tutupnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama melakukan penegakan hukum di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
• Perut Heni Tiba-tiba Membesar: Ibu di Tasik Hamil Satu Jam Lalu Melahirkan
Kerjasama itu dituangkan di peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani di kantor Bawaslu RI kemarin.
Kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerjasama itu dapat menjadi langkah awal menegakkan keadilan di ajang pesta demokrasi di tahun ini. Bawaslu berperan multifungsi, walaupun tetap bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut dia, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pilkada sehingga jalur penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.
"Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan, namun manakala dua hal sudah kami lakukan masih ada pelanggaran mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," ujar Abhan.
Dia menjelaskan Sentra Gakkumdu berwenang melakukan penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang. Sistem keadilan pemilu, kata Abhan, menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Dia melihat keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.
"Kami bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif membenahi ketidakberesan dan hal-hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-ditemui-di-kompleks-kejaksaan-agung.jpg)