Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Cathrine Wilson

A yang Merupakan Pemasok Sabu-sabu Untuk Cathrine Wilson Terus Diburu Polisi

Menurut kepolisian A adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Catherine Wilson (CW).

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah artis Cathrine Wilson (CW) ditengkap bersama Satpam berinisial J, hingga hari ini Polisi masih terus memburu seseorang berinisial A. 

Menurut kepolisian A inilah pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Catherine Wilson (CW).

A memasok sabu-sabu untuk Catherine melalui perantara petugas sekuriti artis itu yang berinisial J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini polisi masih memintai keterangan Catherine dan J.

"CW masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan termasuk juga J untuk kemungkinan ada pelaku lain dan juga untuk mendalami DPO (daftar pencarian orang) berinisial A yang dilakukan pengejaran," kata Yusri, Senin (20/7/2020).

Menurut Yusri, sampai saat ini polisi belum mengetahui status A apakah seorang artis atau bukan. Diduga A hanya orang biasa yang berperan sabagai pengedar.

"Sampai saat ini kami belum tahu karena belum tertangkap tapi ini cuma orang biasa saja cuma pengedar saja," kata dia.

Polisi menangkap Catherine Wilson terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat lalu.

Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidian dan kemudian menangkap Catherine dan seorang sekuriti rumahnya, yaitu J.

J disebut telah membantu Catherine dalam membelikan sabu-sabu dari A.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Chatherine dan J kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dugaan Perbuatan Asusila Anak dan Ibu, Pemerintah Lakukan Ini

Kabar Gembira: Vaksin Covid-19 Asal China Tiba di Indonesia, PT Bio Farma Segera Uji Klinis

Januari hingga Juni 2020, KPK Menerima 1.802 Laporan Gratifikasi, Nilai Total Sampai Rp 14,6 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Memburu Pemasok Sabu-sabu untuk Catherine Wilson".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved