Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita KPK

Januari hingga Juni 2020, KPK Menerima 1.802 Laporan Gratifikasi, Nilai Total Sampai Rp 14,6 Miliar

Dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati gratifikasi itu berbentuk uang, barang, makanan, sampai hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lain.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Gedung KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama periode Januari hingga Juni 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi.

Dijelaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati gratifikasi itu berbentuk uang, barang, makanan, sampai hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lain senilai total Rp 14,6 miliar.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 Miliar pada kurun waktu Januari-Juni 2020," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Ipi menuturkan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan, sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.

Kemudian, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157. Kemudian ratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi.

Ipi melanjutkan, laporan gratifikasi yang paling banyak diterima berasal dari Kementerian, yakni sebanyak 383 laporan, BUMN (244), lembaga negara/pemerintah (214), pemerintah daerah (130), dan pemerintah kabupaten (111).

Ipi pun mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, Ipi mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," kata Ipi.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store," kata Ipi.

Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Widi Mulia Cerita Dibalik Foto Masa SMA, Pernah Putus dari Dwi Sasono, Tulisannya Curi Perhatian!

IIMS Motobike Show 2020 Berlangsung Awal Oktober, Benelli Bakal Pajang 2 Motor Listriknya

Ramalan Zodiak Cinta, 21 Juli 2020: Aries Dekat dengan Pasangan, Libra Jodohmu Sudah Dekat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semester I 2020, KPK Terima 1.802 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved