Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perbatasan Ditutup Karena Covid-19, Pejuang LDR di Negara Ini Bebas Bertemu dengan 'Kontrak Cinta'

Salah satu aturannya, "kontrak" harus menunjukkan bahwa hubungan sepasang kekasih itu telah berjalan lebih dari 3 bulan

Editor: Finneke Wolajan
amazonaws.com/
Ilustrasi - Pacaran LDR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan kekasih yang menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship ( LDR) bisa melepas rindu di Belanda dengan menunjukkan "kontrak cinta".

"Kontrak" ini harus diperlihatkan ke penjaga perbatasan Belanda, agar mereka bisa mendapat pengecualian dari larangan perjalanan Uni Eropa akibat pandemi virus corona.

Salah satu aturannya, "kontrak" harus menunjukkan bahwa hubungan sepasang kekasih itu telah berjalan lebih dari 3 bulan.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di luar Uni Eropa, agar bisa mendapat izin masuk ke Belanda.

Namun siapa pun yang ketahuan berbohong pada pernyataan yang telah ditandatangani, dapat didakwa dengan sumpah palsu.

Selain itu jika tidak dapat menunjukkan tiket pulang ke penjaga perbatasan, mereka bisa ditahan atau dideportasi.

Dilansir dari Daily Mail Jumat (17/7/2020), Belanda memberlakukan larangan perjalanan tidak mendesak kepada warga-warga non-Uni Eropa.

Aturan dari Uni Eropa ini telah diterapkan ke seluruh wilayah "Negeri Kincir Angin" mulai Maret.

Bagi yang memiliki pasangan di luar Uni Eropa, artinya larangan perjalanan sudah membuat mereka terpisah dari kekasihnya selama berbulan-bulan.

Ferd Grapperhaus Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda mengatakan kepada parlemen, pasangan para pengunjung harus tinggal di Belanda dan sudah rutin bertemu sebelum pandemi Covid-19.

Namun para kekasih dari luar Uni Eropa ini hanya bisa tinggal maksimal 90 hari setiap 3 bulan, dan jika datang dari negara yang berisiko lebih tinggi, mungkin harus dikarantina selama 2 minggu.

"Saya yakin jika orang datang dengan niat jahat maka pihak berwenang akan menjemputnya," kata Grapperhaus kepada Nederlandse Omroep Stichting (NOS).

Ia pun memperingatkan, jika krisis Covid-19 memburuk pengecualian ini bisa dicabut.

Pelonggaran pembatasan ini sudah berlaku untuk pasangan yang sudah menikah, dan akan berlaku juga untuk yang pacaran mulai 27 Juli, demikian yang dilaporkan New York Times.

Kebijakan ini diterapkan usai desakan dari para penduduk "Negeri Tulip", guna mengikuti jejak Austria dan Denmark yang memberlakukan "visa kekasih".

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved