Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Najwa Shihab Kritisi soal Penyerang Novel yang Divonis 2 Tahun: Pemberian Keputusan Tanpa Efek Jera

Dua oknum polisi tersebut dihukum 1,5 dan 2 Tahun, terkait hal itu, Najwa Shihab pun angkat bicara.

Editor: Glendi Manengal
YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan telah divonis.

Namun hal tersebut justru jadi sorotan, karena dua oknum polisi tersebut dihukum 1,5 dan 2 Tahun.

Terkait hal itu, Najwa Shihab pun angkat bicara.

Hana Hanifah Ternyata Suka Lakukan Hal Ini, Tak Sangka Bisa Terlibat Kasus Prostitusi

Curhat ke Mahfud MD soal Kasus Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo: Saya Loh yang Di-bully

Mau Beli Sepeda Lipat yang Tepat, Simak Tips Memilih Berikut ini

Najwa Shihab bahas Kasus Novel Baswedan.
Najwa Shihab bahas Kasus Novel Baswedan. (Youtube @Najwa Shihab)

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan. 

Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni  terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.

Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.

Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.

Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTubenya pada Jumat (17/7), Najwa Shihab menuturkan, keputusan tersebut tergolong ringan namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

"3 tahun lebih bergulir dan berbagai pihak melakukan pengusutan serta pemburuan pelaku. Pemerintah sampai membentuk tim ad hoc pencari fakta, namun semuanya berakhir dengan pemberian keputusan tanpa efek jera," ucap Najwa Shihab.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved