Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mendikbud RI Stop Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasannya

Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.

Editor:
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) 

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru (KOMPAS.COM/BOWIE15)

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

- Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/18/nadiem-makarim-stop-tunjangan-profesi-guru-kecuali-pengajar-agama-dan-satuan-pendidikan-kerja-sama?

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved