NEWS
Mendikbud RI Stop Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasannya
Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama tunjangan guru dikabarkan akan di berhentikan.
Hal tersebut datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim.
Dikabarkan Mendikbud Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali untuk pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama, pada Sabtu (18/7/2020).
Dikabarkan penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.
Salah satunya adalah para pengajar yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

Mereka mengeluhkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Sebab, Pasal 6 di peraturan tersebut menyebut bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi DPR, Forum Komunikasi Guru SPK menyampaikan keluhan tersebut dalam sesi rapat dengar pendapat umum.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Tunjangan profesi yang dihentikan