Jawab Kejelasan Gaji-13 PNS, Menteri Keuangan: Nanti Aja Yah
Pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun 2020 ini, ASN yang memperoleh THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Jumlah dari besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen.
Seperti halnya lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Hal ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 umunya cair pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah