Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jawab Kejelasan Gaji-13 PNS, Menteri Keuangan: Nanti Aja Yah

Pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Padahal untuk waktu pencairannya sudah lewat dari biasanya.

Gaji ke-13 biasanya diterima pada pertengahan tahun atau ketika memasuki tahun ajaran baru.

Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Hal ini karena pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan beberapa dampak yang mengikutinya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Int/kolase ist)

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," terangnya, Senin (6/7/2020).

Senada dengan keterangan yang diberikan oleh Askolani, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memberikn keterangan yang sama.

Pihaknya belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13.

Ini disebabkan, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawab dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.

Saat selesai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020), Sri Mulyani buka suara.

"Nanti aja yah," kata Menteri Keuangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sebagai informasi gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan untuk para PNS.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved