Kasus Pembobolan Bank BNI
Respon Kedubes Belanda Ketika Maria Pauline, Tersangka Kasus Pembobolan ATM Minta Pendampingan Hukum
Diketahui, sejak tahun 1979 Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda. Ia mendapat bantuan konsuler, tapi tidak untuk bantuan hukum.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
• Rantis Militer Maung Dikendarai Prabowo, Disiapkan PT Pindad Versi Sipil, Ini Harganya
• Seru! Bahas soal Reklamasi Ancol di ILC Perempuan Ini Berani Serang Ahok dan Anies Baswedan
• Respons Krisdayanti dan Anang soal Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Sang Ibu Beri Pesan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maria Pauline Minta Pendampingan Hukum, Ini Kata Kedubes Belanda".