Kasus Pembobolan Bank BNI
Respon Kedubes Belanda Ketika Maria Pauline, Tersangka Kasus Pembobolan ATM Minta Pendampingan Hukum
Diketahui, sejak tahun 1979 Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda. Ia mendapat bantuan konsuler, tapi tidak untuk bantuan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan mendapat bantuan konsuler dari Kedutaan Besar Belanda.
Diketahui, sejak tahun 1979 Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda.
Meski mendapat bantuan konsuler, namun Maria tidak mendapat pendampingan hukum.
“Saya bisa mengonfirmasi bahwa sebagai warga negara Belanda, dia (Maria) akan mendapatkan bantuan konsuler secara penuh dari pihak Kedutaan,” kata Jubir Kedubes Belanda ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
“Sebagai aturan standar, Kedutaan tidak menyediakan bantuan hukum,” sambung dia.
Ia pun mengaku tidak dapat memberikan keterangan secara lebih rinci terkait kasus tersebut.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara sebab Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasihat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
"Namun karena memang belum ada (penasihat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati," lanjut dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.
Bareskrim pun masih menunggu jawaban dari pihak Kedubes Belanda.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.