Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembobolan Bank BNI

Respon Kedubes Belanda Ketika Maria Pauline, Tersangka Kasus Pembobolan ATM Minta Pendampingan Hukum

Diketahui, sejak tahun 1979 Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda. Ia mendapat bantuan konsuler, tapi tidak untuk bantuan hukum.

Editor: Rizali Posumah
DOK Kemenkumham RI
Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan mendapat bantuan konsuler dari Kedutaan Besar Belanda.

Diketahui, sejak tahun 1979 Maria sudah tercatat sebagai warga negara Belanda.

Meski mendapat bantuan konsuler, namun Maria tidak mendapat pendampingan hukum. 

“Saya bisa mengonfirmasi bahwa sebagai warga negara Belanda, dia (Maria) akan mendapatkan bantuan konsuler secara penuh dari pihak Kedutaan,” kata Jubir Kedubes Belanda ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

“Sebagai aturan standar, Kedutaan tidak menyediakan bantuan hukum,” sambung dia.

Ia pun mengaku tidak dapat memberikan keterangan secara lebih rinci terkait kasus tersebut.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara sebab Maria meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasihat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

"Namun karena memang belum ada (penasihat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati," lanjut dia.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.

Bareskrim pun masih menunggu jawaban dari pihak Kedubes Belanda.

Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Rantis Militer Maung Dikendarai Prabowo, Disiapkan PT Pindad Versi Sipil, Ini Harganya

Seru! Bahas soal Reklamasi Ancol di ILC Perempuan Ini Berani Serang Ahok dan Anies Baswedan

Respons Krisdayanti dan Anang soal Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Sang Ibu Beri Pesan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maria Pauline Minta Pendampingan Hukum, Ini Kata Kedubes Belanda".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved