News
Menghukum China, Trump Perintah Akhiri Status Khusus Hong Kong, Tiongkok Bersumpah Akan Membalas
Hubungan antar China dan Amerika Serikat yang kian memanas terkait Hong Kong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hubungan antar China dan Amerika Serikat yang kian memanas terkait Hong Kong.
Sebelumnya dikabarkan Donald Trump telah memerintahkan untuk mencabut status khusus Hong Kong sebagai hukuman AS atas China.
Hal tersebut membuat China marah dan bersumpah akan membalas Amerika Serikat.
• Selfie Berujung Maut, Seorang Wanita Jatuh dari Tebing Setinggi 50 Meter Saat Hendak Berpose
• Sengaja Menabrak Polisi hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati
• Seru! Bahas soal Reklamasi Ancol di ILC Perempuan Ini Berani Serang Ahok dan Anies Baswedan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Selasa memerintahkan diakhirinya status khusus Hong Kong di bawah hukum AS untuk menghukum China atas apa yang ia sebut tindakan opresif terhadap bekas koloni Inggris, telah mendorong Beijing untuk memperingatkan sanksi pembalasan.
Mengutip keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Trump menandatangani perintah eksekutif yang katanya akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa untuk kota tersebut.
"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Reuters, Rabu (15/7).
Trump juga menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan yang baru.
“Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," kata Trump.
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tambahnya.
Di bawah perintah eksekutif, properti AS akan diblokir dari siapa pun yang bertekad untuk bertanggung jawab atau terlibat dalam "tindakan atau kebijakan yang merusak proses atau lembaga demokrasi di Hong Kong," menurut teks dokumen yang dirilis oleh Gedung Putih.
Ini juga mengarahkan pejabat untuk mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.
Kementerian luar negeri China mengatakan pada hari Rabu (15/7), Beijing akan mengenakan sanksi balasan terhadap individu dan entitas AS sebagai tanggapan terhadap undang-undang yang menargetkan bank, meskipun pernyataan yang dirilis melalui media pemerintah tidak merujuk pada perintah eksekutif.
"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," kata kementerian itu.
Kritik terhadap undang-undang keamanan ini dikhawatirkan akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan ke Hong Kong ketika kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.
Sementara para pendukung mengatakan itu akan membawa stabilitas ke kota itu setelah satu tahun protes anti-pemerintah yang terkadang keras.