Populer Nasional
Di ILC, Mantan Anak Buah Ahok BTP Blakblakan Sindir Anies Baswedan: Gubernur Anies Tidak Jujur
Dia berani menyerang anak Guburner yang diusung partai Prabowo itu mulai dari awal pembicaraannya.
Simak Video Lengkapnya:
• Ahok Singgung Kebijakan Anies Baswedan Pemda DKI Sudah Lebih Pintar Reklamasi Pulau Jadi Pantai
• Anies Baswedan Sebut Izin Reklamasi Ancol Tidak Langgar Janji Kampanye, Itu Untuk Kepentingan Umum
Janji Kampanye Anies
Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.

Izin Reklamasi
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.

Izin Reklamasi Diteken
Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.