Anies Baswedan Sebut Izin Reklamasi Ancol Tidak Langgar Janji Kampanye, Itu Untuk Kepentingan Umum
Anies Baswedan menyebutkan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk kepentingan warga Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tidak melanggar janji kampanye pada pilkada DKI Jakarta 2017.
Diketahui, proyek perluasan lahan Ancol dan Dufan yaitu kurang lebih 155 hektar.
Anies Baswedan menyebutkan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk kepentingan warga Jakarta.
Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).

Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan."
"Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya."
"Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.