Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sudah 23.001 Spesimen Diperiksa: Jangan Turunkan Masker ke Dagu

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap, hingga Selasa (14/7) kemarin

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
https://dinkes.acehprov.go.id/
Juru Bicara Peemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap, hingga Selasa (14/7) kemarin, sebanyak 23.001 spesimen telah diperiksa. Angka tersebut diketahui masih berada di bawah target baru minimal tes spesimen dari Presiden Joko Widodo (jokowi) yang diumumkan sehari sebelumnya, yakni sebanyak 30 ribu spesimen.

Menag Minta Sekolah Berasrama Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pemeriksaan spesimen, dikatakan Achmad Yurianto dilakukan dengan dua metode.Metode pertama yakni real time polymerase chain reaction (PCR). Metode kedua lewat tes cepat molekuler (TCM). Dari pemeriksaan tersebut, jumlah kasus positif yang terjadi di Indonesia mengalami penambahan lebih dari 1.500 pasien positif corona "Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.591 orang sehingga menjadi total kasus positif sebanyak 78.572 orang," ujar Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto juga mengatakan penambahan kasus sembuh hari ini mencapai 947 pasien, sehingga total kasus sembuh sebanyak 37.636 orang. "Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.710 orang setelah penambahan 54 orang," katanya.

Presiden Joko Widodo memprediksi puncak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Agustus dan September 2020.

Yurianto mengimbau masyarakat memperhatikan tata cara penggunaan masker secara benar. Dia berpesan agar masyarakat tidak menurunkan masker ke dagu. Menurut Yuri, menurunkan masker ke dagu justru dapat mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin menempel di dagu.

"Menurunkan masker ke dagu itu sama dengan mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin nempel di dagu, sehingga kalau kemudian (masker) kita naikkan lagi ke atas itu tidak memberikan makna yang baik untuk kita," kata Yuri.

Kepala Daerah Harus Terus Kontrol Protokol Kesehatan

Yuri menyebut, jika memang terpaksa melepas masker seperti saat akan makan atau berbicara di sebuah forum, hendaknya masker benar-benar dilepas dan bukan menurunkannya ke dagu. Namun demikian, masker yang dilepas tetap harus dijaga bagian dalamnya supaya tidak tercemar penyakit.

"Kalau memang terpaksa harus melepas masker, lepas. Jangan disangkutkan di dagu karena droplet kita atau kuman penyakit yang ada di luar yang mungkin nempel di dagu akan pindah ke bagian dalam dari masker kita," ujar Yuri.

Di Jawa Barat, pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku saat ini Pemkot Bandung dalam posisi menunggu."Teknisnya nanti seperti apa, kami tidak komentar dulu lebih jauh. Kami nanti menunggu dulu juklak juknisnya seperti apa," ujar Ema Sumarna, saat ditemui, Selasa (14/7).

Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan.

Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.

Buron Joker Tak Melewati Pintu Keimigrasian

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap Kang Emil kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved