Buron Joker Tak Melewati Pintu Keimigrasian
Buron kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Joker), bisa masuk keluar wilayah Indonesia secara bebas.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Buron kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Joker), bisa masuk keluar wilayah Indonesia secara bebas. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan terpidana dua tahun penjara tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pintu keimigrasian.
• Arsenal Kontra Liverpool: Berburu Sepatu Emas
“Saya jamin 100 persen dia (Joko Tjandra) tidak masuk keluar Indonesia dari pintu imigrasi. Sudah kami cek semua, kami ubeg-ubeg semua,” ujar Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Tribun Network, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/7).
Lalu buronan sejak 11 tahun lalu itu masuk-keluar Indonesia lewat mana? “Itu kami tidak tahu. Tanyakan pada rumput yang bergoyang. Sama sajak dengan warga kita bisa masuk ke Malaysia secara illegal,” ujar Yasonna.
Menurutnya banyak pintu-pintu di perbatasan-perbatasan Malaysia, termasuk Serawak, yang bisa dilewat tanpa diketahui petugas imigrasi. “Kalau menggunakan pintu itu, ya tidak perlu lagi lewat imigrasi,” katanya.
• Lirik Lagu dan Chord Gitar Air Mata Api - Iwan Fals, Nyanyikan Tangis Marah dan Cinta
Selama berada di Indonesia Joko Tjandra dapat mengurus KTP elektronik melalui kantor Kelurahan Grogol Selatan. Ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis dirinya dua tahun penjara.
Bukan hanya itu saja, Joker juga sempat mengurus paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara, padahal ia berkewarganegaraan Papua Nugini. Ia bisa bebas masuk keluar wilayah Indonesia karena namanya sudah dicoret dari red notice Interpol dan daftar cekal Imigrasi Indonesia.
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mencoret nama Joko Tjandra dari red notice karena Kejaksaan Agung tidak melakukan perpanjangan sejak 2004. Tak pelak setelah itu nama Joko Tjandara juga dihapus dari data Imigrasi Indonesia.
Muncul informasi, Joko Tjandra yang akrab dipanggil Joker, lebih banyak berada di Malaysia. Apakah skenario penjemputan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Rp 1,7 triliun BNI, yang berada di Serbia bisa dilakukan untuk Joko Tjandra? “Itu kan semua bergantung pada negaranya,” jawab Yasonna.
Ia mengatakan pernah punya pengalaman menjemput WNI bernama Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pengusaha Korea Utara Kim Jong Un, yang dibebaskan dari tuduhan. “Terkait Joko Tjandra, tentu diperlukan diplomasi tingkat tinggi. Perlu dilakukan upaya pendekatan politik, hukum, dan lain-lain,” katanya.
Yasonna Laoly mengaku berlum pernah dihubungi Joko Tjandra, pengacara, maupun keluarganya. “Sama sekali saya tidak kenal mereka,” katanya.
Perlu perpanjangan
Ketika disinggung mengapa nama Joko Tjandra tidak ada lagi dalam red notice Interpol, Yasonna mengatakan itu terjadi sejak 2014. “Biasanya harus di-update 5 tahun sekali. Sama dengan cekal (cegah dan tangkal) keimigrasian, harus diperbaharui setiap enam bulan. Kalau tidak ada permintaan perpanjangan, by system kita terhapus,” katanya.
• CHORD GITAR dan Lirik Lagu The Scientist - Coldplay: Cukup Mudah
Menurutnya setiap orang berhak mendapat kepastian hokum, tidak bisa digantung terus menerus tanpa up date. “Kalau mau dimasukkan lagi (red notice), bisa saja. Jadi ini masalah hak. Interpol menerapkan prinsip-prinsip tersebut,” tambahnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan atas nama Joko Tjandra, kepada DPR, Selasa. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat jalan tersebut diterbitkan sebuah instansi, di dalamnya tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra selaku konsultan, untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan Pontianak ke Jakarta 22 Juni 2020.
“Kami berharap surat jalan itu dibuka oleh Komisi III DPR pada saat rapat kerja gabungan dengan Kemenkumham, Polri, dan kejaksaan,”katanya. Penyerahan bukti surat jalan ini, menurut Boyamin, sebagai dukungan kepada DPR.