Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Nasional

Istilah ODP, PDP, dan OTG Pasien Covid-19 Dihapus, Ini Penggantinya

Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: Maickel Karundeng
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar RSUD Dr Soetomo dan rumah sakit rujukan Covid-19 direlaksasi, Rabu (24/6/2020). 

Menkes Terawan Hapus Istilah ODP, PDP, dan OTG Pasien Covid-19, Ini Penggantinya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan terkait istilah Covid-19.

Sebelumnya pemerintah menggunakan istilah seperti ODP atau orang dalam pemantauan, PDP orang dalam pengawasan, dan OTG orang tanpa gejala.

Nah, melalui surat keputusan menteri terbaru, istilah dalam Covid-19 telah dihapus.

Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).

Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut, Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Ketiga adalah Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita.

Dalam Pemantauan (ODP)

Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.

Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri selama kurang lebih 14 hari.

Orang Tanpa Gejala (OTG)

Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).

Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.

Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.

Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi.

Beberapa yang termasuk kontak erat adalah:

a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.

b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala, dan

c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sama seperti pasien ODP atau PDP dengan gejala ringan, pasien yang masuk dalam kriteris OTG diharapkan melakukan karantina diri di rumah untuk penanganannya.

Karantina diri dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19.

Terhadap OTG, dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR.

Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing serta pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.

Jika hasil pemeriksaan ulang positif pada tes yang kedua, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Jika hasil tes pertama kali menunjukkan positif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing.

Pada kelompok ini, juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Berita ini telah tayang di WartaKota.com dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/resmi-menkes-terawan-hapus-istilah-pdp-odp-otg-untuk-pasien-covid-19-diganti-dengan-ini?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved