Buronan Djoko Tjandra akan Hadiri Sidang
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang berada di Malaysia
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang berada di Malaysia diupayakan dihadirkan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2020. Namun, hal itu juga masih tergantung Djoko Tjandra sendiri.
• Repotnya Sekolah Daring di Hari Pertama: Menyediakan Pulsa hingga Durasi Belajar
Hal itu disampaikan salah satu pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat dihubungi, Senin (13/7). "Sampai hari ini, kami benar-benar mengupayakan. Kami dari tim kuasa hukum benar-benar ingin Djoko Tjandra hadir supaya PK kami bisa lanjut. Kalau enggak hadir, kan enggak jalan juga PK kami," kata Andi.
Soal keberadaan Djoko Tjandra, informasi terakhir yang diterima Andi, kliennya sedang berada di Malaysia. Djoko ada di Malaysia diketahui untuk keperluan berobat. "Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia," ujar Andi. Menurut Andi, seharusnya Kejaksaan Agung memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra menyelesaikan proses PK-nya sebelum mengeksekusi penahanannya.
Namun, ia meyakinkan pihaknya tidak melawan jika ternyata jaksa eksekutor Kejaksaan Agung menangkap Djoko Tjandra jika nantinya hadir di persidangan. Sebab, tugas pengacara atau kuasa bukum sebatas membantu proses PK Djoko Tjandra. "Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK-nya selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," kata Andi.
• Komitmen UMKM Naik Kelas, Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Fasilitas KUR Tanpa Agunan
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan PK yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko divonis dua tahun penjara.
Uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546 miliar pun dirampas negara. Uang tersebut diterima perusahaan Djoko, PT Era Giat Prima, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia karena Bank Bali mengalami gagal bayar.
Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap mengucurkan dana ke perusahaan Djoko.
Sekitar 11 tahun menghilang, justru Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dan bisa mengajukan PK lanjutan atas putusan PK dari MA ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Pengusaha tersebut dapat dengan mudah mengajukan PK bermodal pembuatan e-KTP dalam waktu setengah jam di kantor kelurahan di Jakarta.
Publik hingga DPR RI mempertanyakan pengawasan imigrasi dan Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan. Dua kali persidangan PK digelar di PN Jaksel, Djoko Tjandra belum pernah hadir.
Pengacara Djoko Tjandra menyebut kliennya berangkat ke Malaysia untuk berobat. Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mewajibkan Djoko Tjandra selaku pemohon PK hadir ke persidangan lanjutan 20 Juli 2020, jika ingin sidang dilanjutkan.
Diketahui, status DPO atau red notice untuk Djoko Tjandra sudah terhapus daftar nama DPO dari Divisi Hubungan Internasional Polri sejak 5 Mei 2020 atau sebelum dia kembali ke Indonesia. Setelah berhasil membuat e-KTP dan mendaftarkan PK di PN Jaksel, Djoko Tjandra kembali menunjukkan kehebatannya dengan berhasil membuat paspor baru di imigrasi pada 23 Juni 2020. Dengan paspor itu, dia kembali meninggalkan Indonesia ke Malaysia.
Pihak Kejaksaan Agung baru mengajukan kembali status DPO Djoko Tjandra ke Divisi Hubinter Polri pada 27 Juni 2020 dan meminta pencegahan keluar negeri ke imigrasi pada 3 Juli 2020.
• Rapit Tes Reaktif di Sulut Capai 2163 orang
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut lolosnya Djoko Tjandra dalam memperoleh paspor barur karena memenuhi persyaratan dan petugas tidak mengenali.
Selain mempunyai e-KTP dan syarat dokumen lainnya, Djoko Tjandra juga tidak terdeteksi masuk dalam DPO saat pembuatan paspor barunya itu. Menurutnya, Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB. Dia dilayani petugas baru di kantor imigrasi itu.
"Petugas kita baru. Bukan kami membela, kalau kami disalahkan, kami terima itu. Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," kata Jhoni dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Ia menambahkan, Djoko Tjandra bsru memperoleh paspor barunya sehari kemudian atau 23 Juni 2020. "Dia pakai surat kuasa untuk mengambil," ungkap Jhoni.