Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reklamasi Ancol

Ahok Tanggapi Soal Reklamasi Ancol dan Dufan dari Anies, Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L

Setelah diberikannya izin reklamasi oleh Anies Baswedan, kini hal tersebut mendapat sorotan, hingga Anies disebut bersilat lidah.

Editor: Glendi Manengal
Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Anies Baswedan sendiri menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Reklamasi
Reklamasi (TRIBUNNEWS.COM)

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Karena banyak kritikan dilontarkan, Anies akhirnya buka suara.
Ia mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies, Sabtu (10/7/2020).

Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kuranh lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.

Total panjang sungai di Jakarta adalah kurang lebih 400 kilometer. Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.

"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan ? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.

Anies mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.

Tim Indonesia Bigetron RA Masih Memimpin Klasemen di PUBG Mobile World League 2020 East

Sekolah Kembali Dibuka, SMA di Bekasi Hari Ini Lakukan Pembukaan Masa Pengenalan secara Tatap Muka

Rusia Diam-diam Bertemu AS Bahas Nuklir, Lawan 19 Negara Sekaligus, China Tak Punya Sekutu Lagi?

( Penulis Ryana Aryadita Umasugi )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol dan Dufan Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved