Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Wilayah Pertambangan Rakyat Wewenang Pemerintah Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow terus berupaya menggolkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejumlah wilayah ke pusat

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
arthur rompis/tribun manado
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow terus berupaya menggolkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejumlah wilayah ke pusat.

Meski berkali - kali ditolak, Pemkab tak akan surut.

Hal itu ditegaskan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

"Kami tetap usulkan," kata dia saat menyerahkan bantuan pangan di wilayah Dumoga Barat pekan lalu.

Menurut Yasti, untuk pertambangan Doloduo, problemnya adalah status lahan.

Masuk Zona Hijau, Petugas Tim Gugus Perbatasan Boltim Akan Ditarik

Pihaknya untuk ketiga kalinya mengusulkan 350 hektare lahan di sana jadi WPR.

"Mudah-mudahan bisa diterima oleh pemerintah pusat," kata dia.

Dibeber Yasti, pihaknya sudah dua kali mengusulkan sejumlah wilayah di Bolmong untuk jadi WPR.
Usulan terakhir dilakukan tahun ini.

"Sayangnya yang diterima hanya dua yakni potolo dan monsi," katanya.

KWL Serahkan Langsung Bantuan Kepada Warga

Sebut dia, wewenang sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut hanya sebatas mengusulkan.

"Kita hanya membantu masyarakat," kata dia.

Diketahui, wilayah Bakan kini bergejolak dikarenakan pelarangan pertambangan oleh aparat kepolisian.
Warga minta agar daerah tersebut segera dijadikan WPR.(art)

Nilai Investasi Bangun Kimong Lebih Besar Daripada Bangun Singapura

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved