UU Minerba
UU Minerba Digugat, Kuasa Hukum: Pembahasan RUU Ini Tidak untuk Kepentingan Rakyat
Pada Jumat 10 Juli 2020 pukul 13.54 siang, para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 3 Tahun 2020 ini belum lama diresmikan.
Pada Jumat 10 Juli 2020 pukul 13.54 siang, para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK.
Ahmad Redi, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa uji formil ini dilakukan lantaran para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan.
"Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi sebagaimana yang dilansir dari Kontan.co.id, Jum'at (10/7).
Redi membeberkan, ada delapan alasan pengajuan permohonan judicial review melalui uji formil ini.
Pertama, sejak awal pembahasan Rancangan UU Minerba (RUU) ini menuai masalah dan kontroversial. Para penggugat menilai pembahasannya sangat dipaksakan dan terburu-buru.
"Tampak jelas bahwa pembahasan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara," sebut Redi.
Kedua, RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya alias carry over.
RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga masa jabatan berakhir pada September 2019 belum dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.
Padahal, kata Redi, berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM. "DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba," sambungnya.
Ketiga, pembahasan RUU minerba dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR. Padahal pembahasan RUU dilakukan melalui rapat kerja dan rapat panitia kerja (Panja) yang seharusnya terbuka untuk umum.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut Redi, hal itu melanggar azas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan," ujar Redi.