News
Warga Geger, Ibu Melahirkan di Depan Rumah Bidan, Izin Praktik Terancam Dicabut Akibat Keteledoran
Kabarnya, ibu itu melahirkan bayinya secara mandiri di depan rumah bidan Sri Fuji di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, belum lama ini digegerkan dengan adanya peristiwa ibu melahirkan di depan rumah.
Kabarnya, ibu itu melahirkan bayinya secara mandiri di depan rumah bidan Sri Fuji di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
Peristiwa ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang masih menjadi pembahasan.
Pasalnya, insiden yang menggegerkan warga tersebut membuat izin praktik bidan terancam dicabut karena dinilai menyalahi kode etik.
• 305 Anak Jalanan Jadi Korban Bule Perancis, 3 Bulan Francois Lancarkan Aksinya, Tak Segan Menyiksa
DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden tersebut, Kamis (9/7/2020).
Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin praktiknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.
Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.
“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.
“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.
• Anak Wakil Wali Kota Terjerat Kasus Narkoba, Diciduk Bersama Dua Rekannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aljannah-25-hendak-melahirkan-di-depan-rumah-bidan-sri-fuji-desa-ketapang.jpg)