Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Diminta Tenang: Trump Mau Deportasi Warga Asing

Kedutaan Besar Republik Indonesia ((KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Presiden AS, Donald Trump 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia ((KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York meminta mahasiswa dan pelajar yang sedang mengemban kuliah agar tetap tenang menyusul aturan baru dari Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat.

RS yang Menaikkan Tarif Rapid Test Diberi Sanksi

Asal tahu saja pemerintah Amerika Serikat menerbitkan aturn yang mengancam mendeportasi seluruh pelajar atau mahasiswa asing yang terus menjalankan pembelajaran secara daring. Mereka harus mengikuti pelajaran tatap muka atau melakukan pelajaran campuran atau hybrid (tatap muka dan online).

Atas aturan itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan KJRI New York mengeluarkan imbauan. Dalam akun Instagramnya @kbriwashdc menulis:

Ada pengumuman bagi pelajar atau mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat terkait kebijakan US Immigrations and Customs Enforcement mengenai penyesuaian prosedur sementara kegiatan pengajaran secara online bagi pelajar atau mahasiswa asing dan peserta asing program pertukaran di masa krisis COVID-19 untuk Semester Musim Gugur 2020.

Wapres Ma’ruf Amin: Presiden Tegur Menteri Namun Belum Ada Reshuffle

1. Pada 6 Juli 2020 Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa:

a. Pelajar atau mahasiswa asing pemegang visa F-1 dan M-1 yang berstatus aktif dan saat ini tinggal di AS serta hanya mengikuti kelas online diminta untuk meninggalkan AS atau pindah/transfer ke sekolah atau kampus yang memiliki program pengajaran di dalam kelas.

b. Pemerintah AS tidak akan menerbitkan  visa dan tidak akan memberikan izin masuk ke AS bagi pelajar atau mahasiswa yang hanya mengikuti kelas online pada semester musim gugur 2020.

2. ICE memberikan pengecualian bagi para pelajar mahasiswa asing yang mengambil program pengajaran di dalam kelas (in person courses) atau program campuran antara online dan belajar di kelas (hybrid model), dengan persyaratan tertentu.

3. Saat ini perwakilan-perwakilan RI se-AS (KBRI dan seluruh KJRI) terus berkomunikasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait di AS untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait kebijakan tersebut

4. KBRI dan KLJRI juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (PERMIAS) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan terkini terkait kebijakan sekolah atau kampus masing-masing dalam menyikapi situasi ini.

5. Seluruh pelajar atau mahasiswa Indonesia diharapkan agar tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait hal ini dari sumber-sumber informasi resmi.

Pusing Tujuh Keliling

Sejumlah perguruan tinggi AS kini harus memutar otak dalam memodifikasi rencana pendidikan untuk semester musim gugur di tengah-tengah pandemi virus corona. Langkah ini dilakukan sehari setelah pemerintahan Donald Trump merilis peraturan yang dapat 'memaksa' puluhan ribu siswa asing dari negara itu jika sekolah mereka mengadakan kelas online secara keseluruhan.

Melansir Reuters, pengumuman tersebut membuat institusi akademik bergulat dengan tantangan logistik untuk melanjutkan kembali kelas dengan aman, terutama setelah pemerintah federal memberikan pengecualian terhadap peraturan yang membatasi pembelajaran online untuk siswa asing. 

Ada lebih dari satu juta siswa asing di perguruan tinggi dan universitas AS, dan banyak universitas yang pendapatannya bergantung dari siswa asing, yang sering membayar uang sekolah secara penuh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved