Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Novel Baswedan Bisa Dipolisikan Usai Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Ini Hukumnya

Novel Baswedan, menurutnya, salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Rudy Heriyanto dan Novel Baswedan 

"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan, hilang.

Kata Kurnia, pada 17 April 2019, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB, dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol."

"Terlebih lagi pada saat ditemukan, gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," papar Kurnia.

Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.

Bahkan, dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

Hal ini terkait pengakuan terdakwa yang menyebutkan persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban."

"Ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," tuturnya.

Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.

Kurnia berujar, pada 10 Oktober 2017 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Namun, berdasarkan pengakuan Novel Baswedan dan saksi, terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku, akan tetapi tidak diambil oleh kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved