Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Novel Baswedan Bisa Dipolisikan Usai Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Ini Hukumnya

Novel Baswedan, menurutnya, salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Irjen Rudy Heriyanto dan Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan semakin berbuntut panjang.

Setelah, sidang tuntutan kepada terdakwa berakhir yang diragukan pihak Novel Baswedan, kini mereka melakukan manuver mencari kebenarannya.

Salah satunya, tudingan kepada Irjen Rudy Heriyanto yang dianggap telah menghilangkan barang bukti penyerangan kepada Novel Baswedan.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai penyidik KPK Novel Baswedan semakin bersikap ngawur.

Novel Baswedan, menurutnya, salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri.

Laporan itu, menurut Neta S Pane, adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu.

"Berkaitan dengan itu IPW mengimbau Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya.""

"Atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Kamis (9/7/2020).

"IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini."

"Sebab, tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan tim pengacaranya itu salah alamat," papar Neta S Pane.

Irjen Pol Rudy Heriyanto
Irjen Pol Rudy Heriyanto (ist via tribun kaltim)

Tapi, IPW, katanya, tetap berharap Propam Polri memanggil Novel Baswedan dan tim pengacaranya, untuk melihat data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya.

Sebab, dari penelusuran IPW, kata Neta S Pane, kasus penyiraman Novel Baswedan dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tanggal 11 April 2017, dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

"Sementara saat berkas perkara Novel Baswedan itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi."

"Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017."

"Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan," papar Neta S Pane.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved